Usai Menyaksikan Persidangan Jin Dalam Kasus Hak Asuh Anak, CEO LBH MADN: Eddie Mullyadi

JAKARTA – Ia hadir dalam persidangan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Eddy Mulyadi selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Badan Nasional Adat Dayak (MADN).

Dia ingin menghukum Eddie dengan keras.

“Yang kami capai adalah memulai persidangan terhadap Eddy Mulyadi agar persidangan ini berjalan dengan semestinya dan Eddie Mulyadi mendapat hukuman yang maksimal,” kata Gilani dalam rapat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa. . (31/5). / 2022).

Sampai saat ini, Gilani telah dikutip Eddy pada ucapan Eddy tentang ungkapan “jin melempar anak”, merujuk pada lokasi kandidat di Kabupaten Penajam Pasir Utara Kalimantan Timur untuk ibu kota baru Indonesia.Saya akui saya marah.

Sebelumnya, dalam pembukaan PN Jakarta Pusat, Selasa (5 Oktober 2022), Eddie meminta maaf atas perbuatannya.

Mantan caleg PKK itu mengatakan, “Pertama-tama saya ingin meminta maaf sekali lagi. Ini penting. Saya minta maaf kepada teman-teman dan kerabat saya di Kalimantan.”

Menanggapi hal itu, Gilani mengaku para pihak telah memaafkannya, namun proses hukum harus tetap berjalan.

“Kami memaafkan Dayak dan suku lain di Kalimantan. Proses hukum sedang berjalan. Proses hukum tidak akan dibatalkan dengan permintaan maaf Eddie Mulladi,” katanya.

Informasi Lebih Lanjut, Eddie Molyadi ditetapkan pada Senin (31 Januari 2022) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan ras, agama, suku, atau golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong yang bersifat menipu.

Eddie Molyadi telah terlibat dalam insiden ujaran kebencian setelah pernyataannya tentang “Kalimantan tempat Jane menendang anak-anak” menjadi viral di media sosial.

Ucapannya itu pun dikritik habis-habisan oleh warga Kalimantan.

BACA JUGA :  Pemerintah Kabupaten Pima Mendapatkan Penghargaan Dari WHO Atas Keberhasilannya Menurunkan Kasus Malaria.

You May Also Like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *